Salah Satu Calon Bupati Tasik 2024 Diduga Melanggar PKPU Harus diskualifikasi

Tasikmalaya – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024 mulai memanas. Pasalnya, ada kabar mengejutkan yang bisa mengguncang pesta demokrasi ini! salah satu calon yang telah menjabat Bupati Dua Selama dua periode, terancam didiskualifikasi dari bursa pencalonan  bupati Kabupaten Tasikmalayatahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada dan PKPU No. 9 Tahun 2020, calon yang telah menjabat bupati dua periode dilarang untuk mencalonkan diri kembali. Calon yang menjabat sebagai Plt. Bupati Tasikmalaya pada periode 2018-2021 dan kemudian menjadi Bupati definitif pada periode 2021-2024, seharusnya tidak berhak untuk mencalonkan diri kembali.

PKPU No. 9 Tahun 2020 dengan tegas menyebutkan bahwa calon bupati yang sudah dua kali menjabat tidak boleh mencalonkan diri lagi. Aturan ini dibuat untuk menjaga prinsip demokrasi dan mencegah adanya monopoli kekuasaan di daerah. Namun, ada indikasi bahwa Calon tetap berusaha untuk kembali maju dalam Pilkada 2024, yang jelas-jelas melanggar aturan tersebut.

KPU, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas jalannya Pilkada, dituntut untuk mematuhi dan menegakkan peraturan yang berlaku. Jika KPU tidak bertindak tegas dengan mendiskualifikasi calon yang melanggar aturan, integritas pemilu akan tercoreng, dan hal ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya diimbau untuk tidak tinggal diam. Pilkada yang bersih dan adil adalah hak semua warga negara. Jika aturan dilanggar, maka kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi akan hancur. Jangan biarkan kekuasaan yang sudah dijabat selama dua periode kembali dikuasai oleh orang yang sama, karena hal ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada.

Sudah saatnya KPU Kabupaten Tasikmalaya bertindak tegas dan mematuhi PKPU No. 9 Tahun 2020. Jika tidak, Calon tersebut harus segera digugurkan dari pencalonan Bupati Tasikmalaya tahun 2024, demi tegaknya hukum dan keadilan dalam Pilkada yang akan datang.

Masyarakat berhak atas pemilu yang bersih dan tanpa manipulasi, dan KPU harus berani menegakkan keadilan sesuai aturan yang berlaku. Mari bersama-sama kawal Pilkada Tasikmalaya 2024 agar berlangsung jujur dan adil, tanpa ada kecurangan yang mencederai demokrasi! (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed